environment

environment

Gg1

Senin, 28 Februari 2011

pajak progressive stnk mobil

Ada sharing seseorang bahwa sekarang untuk perpanjangan stnk , akan dikenakan "pajak PRogressive" , jadi misal pernah beli mobil atas nama kita misal Budi, telah pernah beli mobil 4 kali semua atas nama Budi. Ternyata si Budi ini telah menjual ke tiga mobil sebelumnya, tetapi oleh pembeli belum dibalik nama ke nama dia sendiri.(jadi masih nama Budi).

Jadi sewaktu si Budi mau urus mobil ke 4 nya misal di stnk sekitar Rp 2,5 juta untuk mobil misal toyota rush, tetapi dia harus bayar Rp 6,7 juta dengan alasan masih memiliki 4 mobil (padahal sudah terjual).

akan dikenakan pajak progressive katanya mulai tahun ini 2011. cara hitungnya dikenakan pajak 4% dari harga jual mobil (kalau jumlah mobil 1 =1%, 2=2%, 3=2,5%, 4 = 4%), karena dikomputer di samsat masih tertera nama si Budi.

Jadi sarannya bila mobil kita sudah jual, perlu segera lapor ke samsat untuk "blokir dengan cara isi form keterangan sudah dijual "
(NIB : saat ini pajak progressive baru diberlakukan untuk kendaraan pribadi, bukan kendaraan barang seperti pick up/truk dll).

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar: